A.Pengantar
Dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya hayati secara global, maka pada Pertemuan KTT Bumi Tahun 1992 di Rio de Janeiro dihasilkan Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH), satu dari lima dokumen yang disahkan pada pertemuan tersebut. KKH adalah perjanjian multi lateral untuk mengikat para pihak (negara peserta konvensi) dalam menyelesaikan masalah-masalah global khususnya keanekaragaman hayati.
Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi (menerapkan) KKH pada tahun 1994 melalui Undang-Undang N0.5/1994 tentang pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Biodiversity).
Prinsip dalam konvensi keanekaragaman hayati adalah setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber-sumber daya hayati sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungannya sendiri dan mempunyai tanggung jawab untuk menjamin kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain (Burhanuddin, 2011).